Putusan MK Tidak Bisa Dianulir dengan Perppu atau Revisi UU, Tegas Erles
23 Agustus 2024 01:32Diperbarui: 23 Agustus 2024 05:402231
Dalam perkembangan terbaru terkait Pilkada serentak 2024, Erles Rereral, SH MH, yang dikenal sebagai kuasa hukum Gideon Tengker, menyampaikan peringatan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan pihak berwenang terkait. Erles menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tidak bisa dianulir melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau revisi undang-undang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.