Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Putusan MK Tidak Bisa Dianulir dengan Perppu atau Revisi UU, Tegas Erles

23 Agustus 2024   01:32 Diperbarui: 23 Agustus 2024   05:40 223 1
Dalam perkembangan terbaru terkait Pilkada serentak 2024, Erles Rereral, SH MH, yang dikenal sebagai kuasa hukum Gideon Tengker, menyampaikan peringatan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan pihak berwenang terkait. Erles menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tidak bisa dianulir melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau revisi undang-undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun