Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Pimpinan DPD RI, SK Penggantian Fadel Muhammad Berkekuatan Hukum Tetap

14 Agustus 2024   22:47 Diperbarui: 14 Agustus 2024   22:51 55 0
Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang diajukan oleh Fadel Muhammad atas SK DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 mengenai Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD RI untuk periode 2022-2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun