Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Pimpinan DPD RI, SK Penggantian Fadel Muhammad Berkekuatan Hukum Tetap
14 Agustus 2024 22:47Diperbarui: 14 Agustus 2024 22:51550
Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang diajukan oleh Fadel Muhammad atas SK DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 mengenai Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD RI untuk periode 2022-2024.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.