Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sidang PTUN Medan, Saksi Ungkap Rospita Tampubolon Bukan Anak Kandung Demak dan Dinar

12 Agustus 2024   20:22 Diperbarui: 12 Agustus 2024   20:27 62 0
Medan, 7 Agustus 2024 -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya Nomor 18, Medan Sunggal, menjadi saksi perdebatan sengit dan hujan interupsi dalam sidang sengketa ahli waris yang berlangsung pada hari Rabu, 7 Agustus 2024. Sidang ini menyoroti status warisan antara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah.

Joshua Darnel Berwalt Tampubolon, melalui kuasa hukumnya, Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH, MH, menggugat surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Lurah Jatinegara, Binjai Utara, Kota Binjai, yang menyatakan bahwa Rospita Tampubolon adalah anak kandung dari Demak Tampubolon. Gugatan ini mencakup juga Rospita Tampubolon sebagai tergugat intervensi.

Menurut keterangan saksi, Dinar Siahaan, yang diklaim sebagai ibu kandung Rospita, tidak pernah hamil dan dinyatakan mandul. Hal ini ditegaskan oleh Agnes Saragih, seorang bidan lulusan Jerman, yang pernah memeriksa Dinar Siahaan atas permintaan Demak Tampubolon. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rahim Dinar kering dan mandul, membuatnya tidak mungkin hamil kecuali terjadi keajaiban.

Para saksi-saksi semua mengatakan Dinar tidak pernah hamil karena mandul. Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan, tetapi anak kandung Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung dari Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun