Pegi Setiawan Masih Bisa Dipanggil Lagi, Menurut Praktisi Hukum Muhammad Zakir Rasyidin
13 Juli 2024 21:50Diperbarui: 13 Juli 2024 22:011470
Jakarta - Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan bahwa Pegi Setiawan masih dapat dipanggil lagi dan menjadi tersangka jika terdapat cukup alat bukti, praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin memberikan penjelasan lebih lanjut terkait putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.