Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kasus Rospita Mangiring Tampubolon: Pengakuan Palsu dan Keadilan yang Ternodai

13 Juli 2024   11:05 Diperbarui: 13 Juli 2024   11:05 297 1
Binjai -- Kasus yang melibatkan Rospita Mangiring Tampubolon yang mengaku sebagai anak kandung dari Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan kembali menjadi sorotan. Pengakuan Rospita dianggap tidak benar karena Demak Tampubolon diketahui tidak memiliki anak dari pernikahannya dengan Dinar Siahaan yang mandul. Sebenarnya, Rospita adalah anak kandung dari Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung dari Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Pengakuan Palsu dan Kekayaan yang Diperebutkan
Rospita diduga mengklaim sebagai anak kandung Demak Tampubolon karena kekayaan yang dimiliki oleh Demak mencapai ratusan miliar. Dalam sebuah wawancara, Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH, MH, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini. "Pengakuan Rospita yang mengaku sebagai anak kandung dari Demak Tampubolon merupakan bentuk penipuan yang serius. Hal ini tidak hanya mencemarkan nama baik keluarga, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum," tegasnya.

Penyidikan yang Tertunda dan Campur Tangan Oknum Polisi

Lebih lanjut, Dr. Djonggi juga menyoroti adanya dugaan campur tangan dari oknum polisi yang menghalangi proses penyidikan. "Sangat disayangkan jika ada pihak yang seharusnya menegakkan hukum justru berusaha menghalang-halangi penyidikan. Ini adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas," ujarnya.

Kesaksian Keluarga

Video kesaksian ada dibawah ini:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun