Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hamdan, S.H., M.Kn: Putusan Praperadilan Pegi Setyawan, Kepolisian Harus Hentikan Penyidikan

9 Juli 2024   18:33 Diperbarui: 9 Juli 2024   18:50 51 0
Menurut Hamdan, SH, M.Kn, seorang ahli hukum, putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setyawan adalah keputusan yang tepat dan berdasar hukum. "Proses penyidikan harus dihentikan dan Pegi Setyawan harus dibebaskan serta status tersangka gugur," jelas Hamdan mengutip putusan Hakim Eman.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun