Menurut Hamdan, SH, M.Kn, seorang ahli hukum, putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setyawan adalah keputusan yang tepat dan berdasar hukum. "Proses penyidikan harus dihentikan dan Pegi Setyawan harus dibebaskan serta status tersangka gugur," jelas Hamdan mengutip putusan Hakim Eman.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.