Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Hamdan SH, M.Kn Mengomentari Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah

6 Juli 2024   20:36 Diperbarui: 6 Juli 2024   20:39 59 1
Jakarta, 6 Juli 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas minimal usia calon Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah 30 tahun. Dalam putusannya, MK menegaskan pentingnya batas usia minimal untuk memastikan kematangan dan kesiapan calon dalam memimpin daerah. Selain itu, MK juga menekankan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 27 November 2024. Hal ini juga seiring dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun