Hamdan SH, M.Kn Mengomentari Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah
6 Juli 2024 20:36Diperbarui: 6 Juli 2024 20:39591
Jakarta, 6 Juli 2024Â - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas minimal usia calon Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah 30 tahun. Dalam putusannya, MK menegaskan pentingnya batas usia minimal untuk memastikan kematangan dan kesiapan calon dalam memimpin daerah. Selain itu, MK juga menekankan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 27 November 2024. Hal ini juga seiring dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.