Di sisi lain, syarat objektif mengacu pada ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka. "Syarat objektif ini terpenuhi jika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," lanjutnya.
Dalam kasus Polwan ini, ancaman hukuman yang dihadapi adalah pembunuhan, yang jelas memenuhi syarat objektif. Namun, penahanan masih bergantung pada terpenuhinya syarat subjektif. "Jika polisi memandang syarat subjektifnya terpenuhi, maka penahanan bisa dilakukan. Sebaliknya, jika syarat subjektifnya tidak terpenuhi, penahanan bisa ditangguhkan," tambah Maulana Muharam, SH.
Penangguhan penahanan berarti tersangka tidak ditahan dalam sel, tetapi masa penahanannya tetap dihitung. "Penangguhan ini bisa terjadi atas dasar pertimbangan kemanusiaan, khususnya jika tersangka memiliki anak yang harus diurus. Dalam kasus ini, polisi mungkin mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak tersangka yang baru saja kehilangan ayah mereka," jelas Maulana Muharam, SH.
Meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Polwan tersebut tetap berjalan. Jika nanti putusan pengadilan menyatakan tersangka bersalah, penahanan akan dilakukan sesuai dengan keputusan hakim. "Yang penting adalah proses hukum tetap dijalankan dengan adil. Masalah penahanan adalah soal teknis yang bisa ditangguhkan berdasarkan pertimbangan yang rasional dan kemanusiaan," tutup Maulana Muharam, SH.
Maulana Muharam, SH, Managing Partner Of IMP Law Firm, menjelaskan, "Penahanan terhadap tersangka harus berdasarkan pertimbangan syarat subjektif dan objektif. Jika syarat objektif terpenuhi, tergantung pada polisi untuk menilai apakah syarat subjektif juga terpenuhi. Jika tidak, penahanan bisa ditangguhkan atas dasar kemanusiaan dan kondisi psikologis anak-anak tersangka."
Keputusan untuk tidak menahan Polwan ini mendapat perhatian publik, terutama karena adanya contoh ibu menyusui yang tetap ditahan dalam kasus lain. Namun, pertimbangan kemanusiaan dan psikologis anak-anak yang baru saja kehilangan ayah menjadi alasan logis yang dipertimbangkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini.