***
Semua berawal saat itu. Ketika menjelang tahun 1983 M. Waktu itu dengan tegas presiden Soeharto mendesak pancasila dijadikan sebagai asas tunggal semua ormas.
Ini sebenarnya masalah yang kompleks. Sudah lama Indonesia tidak bisa berkembang karena warganya masih silang pendapat dalam masalah ideologi. Ada orang yang ingin paham sekuler. Ada yang ingin membentuk negara berasas Islam. Ada yang ingin kebebasan. Bagaimana mau bersatu membangun negeri, kalau bangsa sendiri saja masih tukaran? Maka ini perlu segera diselesaikan.
Saat itu baru usai sidang lima tahunan MPR. Konstitusi mungkin tidak sama dengan hari ini, jadi MPR kembali memilih Soeharto sebagai presiden. Lalu Soeharto berpidato di kota Riau sekitar awal tahun 1983 M. Silahkan bisa dilacak kembali isi pidato Soeharto saat itu. Sekarang sudah ada YouTube, jadi semua sudah bisa didokumentasikan bagi yang kurang percaya. Atau sekedar penasaran. Diantara isi pidato Soeharto kala itu, adalah mendesak agar pancasila dijadikan sebagai dasar dan diakui seluruh ormas.
Namun kebijakan itu tidak nampak sederhana untuk dijalankan. Karena banyak pihak menaruh curiga. Banyak pihak takut nantinya pancasila malah dijadikan alat. Untuk menjerumuskan lawan politik. Menundukkan pihak yang menentang kebijakan yang menguntungkan orde baru. Yang khawatir bukan saja organisasi Islam, organisasi agama lain juga ikut resah. Tidak mau nantinya pancasila sampai dijadikan "agama".
"Masalahnya di tangan Soeharto Pancasila bukan hanya dimanfaatkan sebagai ideologi negara. Tapi juga alat untuk mengontrol dan merepresi lawan politik." Demikian penggalan narator televisi TV9 bicara.
Bahkan Gus Dur yang saat itu menjabat ketua tanfidziyah PBNU mendapatkan informasi, jikalau ormas yang menolak pidato Seoharto di Riau itu akan dipaksa. Sampai menurut.
Memang dialektika agama dan negara sudah lama menjadi isu. Terlebih saat masa awal kemerdekaan. Ketika Indonesia baru saja lahir, dan masih butuh arah untuk menentukan haluan. Para founding father NKRI menjadikan Indonesia sebagai negara republik. Yang menjamin kebebasan beragama, dan menjamin kebersatuan dari ragam perbedaan.