Kecurangan pemilu merujuk pada tindakan atau praktik yang tidak sah, tidak jujur, atau melanggar aturan dalam proses pemilihan umum. Ini bisa mencakup berbagai bentuk, seperti pemalsuan suara, intimidasi pemilih, manipulasi hasil pemilu, penggiringan Aparatur Negara kepada salahsatu paslon atau para kontestan yang mencalonkan baik di legislatif maupun calon presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL