Hak adalah kewenangan seseorang mendapatkan sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah keharusan seseorang melakukan sesuatu. Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, keduanya selalu berdampingan dan berhubungan sebab akibat. Hak dan kewajiban harus terpenuhi agar hidup menjadi seimbang atau tidak berat sebelah sisi. Yang artinya, tidak ada kesenjangan untuk memenuhi kewajiban atau menerima hak. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 s.d. Pasal 34.
KEMBALI KE ARTIKEL