Pupuk selalu menjadi permasalahan utama dibidang pertanian. Ketergantungan petani terhadap penggunaan pupuk kimia selalu dipandang menjadi fenomena petani yang membutuhkan solusi pasti. Terbaru, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan peraturan yang dikemas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
KEMBALI KE ARTIKEL