Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Larangan Perempuan Jadi Pj Bupati Nagan Raya Melangkahi Hak Konstitusi Perempuan

6 Oktober 2022   15:12 Diperbarui: 6 Oktober 2022   15:34 547 0

Banda Aceh - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Flower Aceh sangat mendukung pengusulan 1 nama perempuan sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya. Apalagi usulan nama perempuan sebagai Pj Bupati memenuhi kriteria dan syarat.

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mengatakan usulan ini sejalan dengan Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Politik dan Pengambilan Keputusan yang menjadi panduan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan.

"Ada banyak kebijakan baik tingkat nasional dan lokal yang mendukung partisipasi perempuan sebagai pemimpin, termasuk sebagai Pj Bupati," kata Riswati, Rabu, 5 Oktober 2022.

Riswati sangat mengapresiasi atas keputusan DPRK Nagan Raya menetapkan perempuan sebagai calon penjabat (Pj) Bupati yang diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Selasa (13/9/2022) dini hari.

"Kami sangat mendukung jika perempuan terpilih menjabat sebagai Pj Bupati Nagan Raya. Harapannya kehadiran perempuan dapat mempercepat dan mensukseskan pembangunan daerah yang berkeadilan dan inklusi.

"Ada banyak praktik keberhasilan dan inovasi yang digagas pemimpin perempuan di Indonesia, termasuk Aceh. Bahkan kepemimpinan perempuan di Aceh sejak dulu diakui di tingkat dunia, Aceh tercatat dalam sejarah pernah dipimpin sultanah," tegas Riswati.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun