Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Sewa Menyewa Lahan Pertanian dengan Sistem Bagi Hasil dalam Perspektif Islam

19 Maret 2019   05:55 Diperbarui: 19 Maret 2019   06:07 1225 0
Sewa menyewa atau dalam bahasa arab disebut dengan Al Ijarah. Kata Al Ijarah berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al 'Iwadhu (ganti). Dari sebab itu Ats Tsawab (pahala) dinamai Ajru (upah). Menurut pengertian syara' Al Ijarah ialah "Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.Pemilik yang menyewakan manfaat (lahan pertanian) disebut Mua'jjir,sedangkan pihak lain yang memberi sewa disebut Musta'jir (orang yang menyewa).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun