Sewa menyewa atau dalam bahasa arab disebut dengan Al Ijarah. Kata Al Ijarah berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al 'Iwadhu (ganti). Dari sebab itu Ats Tsawab (pahala) dinamai Ajru (upah). Menurut pengertian syara' Al Ijarah ialah "Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.Pemilik yang menyewakan manfaat (lahan pertanian) disebut Mua'jjir,sedangkan pihak lain yang memberi sewa disebut Musta'jir (orang yang menyewa).
KEMBALI KE ARTIKEL