Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Aslam Fetra Hasan tentang Eksekusi

31 Maret 2021   08:56 Diperbarui: 31 Maret 2021   09:15 204 2
Jadi di dalam proses Gugatan perkara perdata terpaut eksekusi jaminan milik pihak tergugat apabila majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan permohonan kepada hakim dari penggugat dan kemudian putusan telah berkekuatan hukum tetap maka pihak penggugat dapat melakukan keputusan hakim putusan terhadap obyek barang sita eksekusi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun