Jadi di dalam proses Gugatan perkara perdata terpaut eksekusi jaminan milik pihak tergugat apabila majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan permohonan kepada hakim dari penggugat dan kemudian putusan telah berkekuatan hukum tetap maka pihak penggugat dapat melakukan keputusan hakim putusan terhadap obyek barang sita eksekusi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL