Force Majeure dilihat dari pelaksanaan akan suatu kontrak adalah situasi ataupun kondisi dari seorang debitur maupun kreditor ataupun disebut para pihak yang diluar kemampuannya atau kondisi yang tidak berdaya untuk melaksanakan kewajibannya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga.
KEMBALI KE ARTIKEL