Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum, Hukum merupakan produk politik. Mengingat perjalanan dalam sejarah Indonesia, dapat disimpulkan bahwa hukum yang saat ini berlaku ialah hasil pengaruh oleh kekuatan politik, setidaknya dapat dilihat dari segi politik hukum nasional. Begitu juga dengan hukum Islam di Indonesia yang tak lepas dari pengaruh kekuatan politik. Oleh karena itu, wujud pembentukan hukum Islam di Indonesia selalu beriringan dengan
vested interest politik.
KEMBALI KE ARTIKEL