Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah Wajib

26 Maret 2014   17:17 Diperbarui: 4 April 2017   17:47 6788 0

Rakyat dilayani, Aparatur melayani adalah rumus paten dalam roda pemerintahan di Republik Indonesia ini. Dasar minimal sebuah pelayanan yang didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia telah jelas tertuang dalam Undang-undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun