Talak, yang secara harfiah berarti 'memutuskan hubungan', adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada proses perceraian antara seorang suami dan istri. Meskipun talak adalah proses yang diatur dalam hukum Islam, penting untuk memahami bahwa konteks budaya dan hukum lokal dapat mempengaruhi implementasinya.
KEMBALI KE ARTIKEL