Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengimplementasikan Talak Menurut Perspektif Islam

13 Mei 2024   22:05 Diperbarui: 13 Mei 2024   22:14 80 0
Talak, yang secara harfiah berarti 'memutuskan hubungan', adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada proses perceraian antara seorang suami dan istri. Meskipun talak adalah proses yang diatur dalam hukum Islam, penting untuk memahami bahwa konteks budaya dan hukum lokal dapat mempengaruhi implementasinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun