Di bawah Dekrit Presiden Soekarno Nomer 316 tahun 1959, pada tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia. Tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu Nasional untuk merayakan semangat wanita Indonesia dalam konteks berbangsa dan bernegara. Dipilihnya tanggal tersebut karena merupakan pertama kalinya Kongres Perempuan Indonesia dilaksanakan, yakni di Jogyakarta, 22-25 desember 1928.
KEMBALI KE ARTIKEL