Siapapun memiliki hak yang sama dan boleh menjadi pemimpin asal memenuhi 2 syarat umum yakni amanah dan memiliki kecakapan dibidangnya. Kemudian syarat tersebut menjadi khusus disesuaikan dengan konstitusi di negara masing-masing dan mengerucut pada aturan main tertulis lainnya. Indonesia dalam mereproduksi kepeminpinan menganut paham
egalitarian (kesetaraan) – walau dalam beberapa titik paham
oligarki masih subur – prinsip kesetaraan itulah yang memungkinkan setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama. Dalam hal ini, boleh-boleh saja non muslim memimpin masyarakat muslim selama mampu dan selama hanya berada dalam dimensi sosial. Ya, lebih baik itu adanya dari pada dipimpin oleh orang bodoh.
KEMBALI KE ARTIKEL