(Yu Sukinah, Martini, Siyem, Karsupi, Sutini, Surani, Ngatemi, Ngadinah, Rapimbarwati) adalah sembilan petani wanita yang mewakili masyarakat Kendeng, berjuang mempertahankan tanah air kelahirannya dari ekspolitasi dan invansi ekonomi yang salah kaprah. Perjuangan itu di mulai dari hal kecil, kecil menjadi banyak, banyak menjadi besar, dan besar menjadi berpengaruh. Hingga pada 5 Oktober 2016 mereka meraih kemenangan atas hasil perjuangan. Pengajuan PK mereka di Mahkamah Agung memutus pada pembatalan ijin lingkungan dan penambangan pabrik semen tersebut dan melarang segala aktivitas pertambangan disana.
KEMBALI KE ARTIKEL