NIM : 07041282229076
Dosen Pengampu : Nur Aslamiah Supli, BIAM., M.Sc
Konflik sampit adalah sebuah konflik antar etnis di pulau Kalimantan yang terjadi tahun 2001 lalu. Kedua etnis yang dimaksud adalah masyarakat asli suku Dayak dan transmigran dari suku Madura. Konflik ini bermula karena adanya kecemburuan sosial dan persaingan dari berbagai bidang diantara kedua belah pihak. Konflik Sampit merupakan pelanggaran pasal UU RI Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.
Pemerintah dan keamanan tidak melakukan upaya yang signifikat untuk mencegah maupun memberikan keamanan pada transmigran Madura. Konflik yang terjadi di Sampit adalah pelanggaran HAM berat. Akibat dari kelalaian pemerintah tersebut telah mengakibatkan ratusan korban manusia dan ribuan rumah dibakar. Pemerintah juga tidak memberi perlindungan dan tidak melakukan tindakan terhadap keselamatan jiwa, raga, harta, benda maupun kesusilaan sehingga menyebabkan terjadi pembunuhan dimana-mana dan kerusuhan semakin meluas tanpa ada aparat yang mampu mencegah kerusuhan tersebut.
Pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab pada konflik sampit dan pemulihan kondisi masyarakat setelah kerusuhan. Seharusnya pemerintah tidak membiarkan konflik ini dan langsung menindak dengan signifikat sehingga kerusuhan tidak meluas dan memakan banyak kerugian, baik berupa fisik maupun materil. Disediakannya lembaga-lembaga negara untuk proses mediasi terhadap suku yang berkonflik juga bisa menjadi salah satu cara mengatasi konflik tersebut.
Agustian, R. (2023). Konflik Sampit, Sejarah Perseteruan Dayak dan Madura hingga Penyelesaiannya. https://jatim.inews.id/berita/konflik-sampit-sejarah-perseteruan-dayak-dan-madura-hingga-penyelesaiannya.
Agustian, R. (n.d.). Konflik Sampit, Sejarah Perseteruan Dayak dan Madura hingga Penyelesaiannya.
Ansor, M. (2023). Rangkuman Konflik Sosial Suku Sampit beserta Penyebab dan Penyelesaiannya. https://mamikos.com/info/rangkuman-konflik-sosial-suku-sampit-pljr/.