Sebenarnya, sebelumnya, para mantan camat itu diputus tidak bersalah oleh Bawaslu Sulsel. Alasannya, bahwa adegan di video berdurasi 1 menit 27 detik yang sempat viral itu, dinilai tidak cukup untuk menjerat ke 15 orang itu dalam kasus pidana pemilihan umum, sehingga penyelidikan kasus itu dihentikan.
Sayangnya, pasca ke 15 orang itu diproses oleh KASN atas dugaan pelanggaran kode etik ASN, Kemendagri akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi pelanggaran disiplin berat kepada ke 15 orang tersebut.