Sampai saat ini setelah terbentuk susunan keanggotaan 4/12 Pansus Angket Century sudah dua kali mengadakan rapat untuk menyusun agenda kerja. Pertama 11/12, rapat ini masih bersifat konsultasi lebih banyak membahas seputar substansi angket century, metodologi kerja, dan saksi ahli yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini. Kedua 14/12, rapat ini bersifat pleno untuk menetapkan agenda kerja sesuai hasil rapat konsultasi yang pertama.
1. Substansi Angket Century Pertama, mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku terkait keputusan untuk pencairan dana talangan Rp 6,7 trliliun. Adakah indikasi pelanggaran UU selain pidana maupun perdata?
Kedua, mengetahui secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan talangan Bank Century, termasuk kenapa bisa terjadi perubahan peraturan BI secara mendadak dan dugaan keterlibatan Kepala Bareskrim Polri dalam pencairan dana Bank Century serta kemungkinan terjadinya konspirasi antara pemegang saham Bank Century dengan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
Ketiga, menyelidiki kemana sajakah aliran dana Bank Century mengingat sebagian dana tersebut oleh Direksi justru ditanamkan dalam surat utang negara dan dicairkan bagi nasabah besar sementara kepentingan nasabah kecil diabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu untuk politik misalnya?
Keempat, menyelidiki kenapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,7 triliun bagi Bank Century padahal Bank Century adalah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah bahkan pada saat menerima pada status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa bank itu patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistematik bagi perbankan Indonesia seluruhnya?
Kelima, mengetahui sebesar apakah kerugian negara sebenarnya yang ditimbulkan kasus bailout Bank Century.
2. Agenda Kerja Berdasarkan asumsi tersebut agenda kerja mengacu pada analisis dua hal pokok :
Pertama; Proses di dalam pengambilan kebijakan bailout bank century, agenda kerja ini akan menelusuri fakta sejauh mana kelayakan sehingga bailout itu perlu dilakukan oleh pemerintah.
Kedua; Untuk mendukung hasil kesimpulan pada analisis pertama, maka agenda kerja ini diarahkan untuk menelusuri fakta ke mana aliran dana bailout century, termasuk besaran dan pihak-pihak yang menerima. Setelah kedua agenda kerja analisis ini selesai, maka agenda kerja berikut adalah menyusun hasil rumusan kerja, semua kesimpulan yang dihasilkan akan ditetapkan di dalam rapat pleno pansus, kemudian hasilnya akan dibawa di dalam sidang paripurna DPR. Sidang paripurna ini diperkirakan dilaksanakan pada akhir februari atau awal maret 2010.
Metodologi Kerja Metodologi kerja ini disusun terkait pemanggilan beberapa ahli berdasarkan analisis tematik dua hal pokok diatas, namun pemanggilan saksi ahli ini harus selalu melalui keputusan rapat pleno pansus. Pada rapat pleno pertama 14/12 disepakati memanggil saksi ahli pejabat BPK dan PPATK pada tanggal 16 dan 17 Desember besok. Dari hasil pertemuan ini berikutnya akan dirumuskan dalam rapat pleno kembali untuk pemanggilan saksi ahli berikutnya. Pansus Century menyepakati metodologi pemanggilan ahli dalam pengusutan skandal Century. Pansus mengelompokkan 9 kategori ahli yang akan dipanggil. Nama-nama dalam 9 kategori itu bisa diubah sewaktu-waktu di tengah perjalanan pengusutan perkara.
Pertama, jajaran pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
Kedua, Mantan Kabeskrim Mabes Polri Susno Duadji.
Ketiga, Menkeu Sri Mulyani dalam kapasitas Ketua KSSK saat peristiwa bail out Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Keempat, Pejabat dan jajaran LPS,
Kelima, direksi Bank Century dan Bank Mutiara.
Keenam, deposan atau nasabah Bank Century atau masyarakat yang berkaitan dengan Century,
Ketujuh, mantan Wapres Jusuf Kalla sebagai ahli yang berkaitan dan dianggap tahu tentang persoalan Century.
Kedelapan yaitu, ahli perbankan, hukum, atau ahli auditor, dan
Kesembilan, pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk menunjang pengusutan ini. Menurut Gayus Lumbuun, masih ada beberapa tambahan penyempurnaan dari beberapa anggota. Namun, pada intinya metodologi pemanggilan para ahli tersebut, harus tematik. Pansus juga menyepakati istilah ahli, bukan saksi, demikian pula tidak menggunakan istilah penyelidikan tetapi disebut pengusutan. Menyimak dari agenda kerja pansus ini, nampak ruwet dan ribet alias 'njelimet, karena : penetapan ahli yang akan dipanggil harus melalui kesepakatan dalam rapat pleno pansus, antara subjetifitas dan obyektifitas sangat ditentukan oleh nuangsa politis yang berkembang. Selain itu pula bentuk pertanyaan bersifat terbuka dan mengalir sesuai kondisi pertemuan dialog dengan ahli, hasil dialog ini pula rumusannya harus disepakati di dalam rapat pleno pansus berikutnya, walaupun dalam dialog nanti setiap anggota pansus bebas mengajukan pertanyaan. Agar cara kerja pansus ini bisa transparan dan objektif sampai batas minimalis, adalah keniscayaan setiap proses ini harus terbuka bagi publik. Namun satu catatan penting bahwa kerja pansus ini berada dalam ranah politis, dan sebagaimana diketahui pula keputusan-keputusan penting dalam hal ini umumnya tidak dilakukan dalam area publik, tetapi dalam loby-loby politik personal dan kepartaian, atau adakah pendapat lebih bijak dari anda UNTUK MENGAWAL PENGUSUTAN INI ? wallahualam.
SALAM DIALOG
KEMBALI KE ARTIKEL