Berbeda dengan daerah lain, Pilkada DKI Jakarta dimungkinkan dilakukan dalam dua putaran jika calonnya lebih dari dua pasang, karena persyaratan pemenang harus meraup minimal 50 persen +1 suara. Bagi calon gubernur petahana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, peraturan KPU seperti ini jelas kurang menguntungkan. Bila Pilkada hanya berlangsung satu putaran maka Ahok, yang elektabilitasnya lebih tinggi dibandingkan dua kompetitor lain, bakal langsung memenangkannya. Tetapi bila berlangsung dua putaran maka Ahok diprediksi bakal kalah, karena sangat dimungkinkan perolehan suara dua kompetitornya bakal bergabung.
KEMBALI KE ARTIKEL