Sebagian pembaca mungkin belum memahami, apa perbedaan antara taman safari dengan kebun binatang. Serta apa definisi taman satwa, taman botani, dan taman rekreasi kota (tarekot). Merujuk Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012, kebun binatang memiliki area tak kurang dari 15 hektar. Serta dihuni sedikitnya tiga kelas taksa satwa. Di kebun binatang, satwa ditempatkan dalam kandang. Penggunaan kendaraan bermotor di dalam area bersifat terlarang.
KEMBALI KE ARTIKEL