Indonesia telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal sesuai dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Sesuai dalam undang-undang tersebut tertuang bahwa demi memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat, pemerintah menetapkan aturan terkait bahan baku yang boleh digunakan dalam pembuatan produk halal. Aturan ini mencakup bahan baku yang berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan hasil proses kimiawi, biologi, dan rekayasa genetik.
KEMBALI KE ARTIKEL