Di lingkungan hukum, pentingnya peran advocat/pengacara, yaitu yang berkaitan dengan berperkara di hadapan pengadilan maupun diluar pengadilan karena kemahiran serta wawsasan di bidang hukum sebagai bekal utamanya dan dapat diperhatikan peranan seorang advokat tentang memberikan jasa hukum pada klien/pencari keadilan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL