Ada satu teori dalam kajian ilmu hukum teori itu dikenal dengan Teori Hukum Imperatif. Penulis menemukannya dalam buku Jhon W. Salmond berjudul JURISPRUDENCE OR THE THEORY OF THE LAW. Teori hukum imperatif memberikan validasi pada pandangan "hukum sebagai perintah"para tokoh ilmu hukum dan filsafat seperti Thomas Hobbes, Pufendorf, Jeremy Bentham, dan Jhon Austin termasuk kedalamnya.
KEMBALI KE ARTIKEL