Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ekstradisi, Kebijakan, dan Pemidanaan.

11 Desember 2024   06:11 Diperbarui: 12 Desember 2024   06:03 71 1
Konsep Ektradisi erat kaitannya dengan peradilan pidana khususnya berkaitan dengan hak negara untuk melakukan penuntutan. Sebabnya menurut hemat penulis, objek pembahasan dikaitkan dengan teritorial atau yuridiksi negara yang menentukan batas-batas berlakunya hukum pidana dalam wilayah negara tertentu. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana ditujukan terhadap siapa, dimana, mengenai apa, dan pada waktu apa. Sebagai gambaran misalnya seorang warga negara Portugal melakukan tindak pidana di negaranya kemudian melarikan diri ke Indonesia, pertanyaan yang muncul adalah apakah aparat penegak hukum (polisi, Jaksa dan Hakim) dapat melakukan penahanan, penuntutan, mengadili, dan pemidanaan berdasarkan hukum pidana Indonesia ? atau, kasusnya dibalik seorang warga negara portugal melakukan tindak pidana di Indonesia, kemudian dipidana berdasarkan ketentuan pemidanaan di Indonesia. Persoalan yang muncul kemudian bagaimana jika pemerintah Portugal menganggap bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh warga negaranya di Indonesia harus ditutuntut dengan hukum pidana Portugal. Perdebatannya adalah tentang yuridiksi berlakunya hukum pidana. Pada tahap ini Ekstradisi menjadi konsep yang sangat penting bagi kasus hukum yang melibatkan hubungan yuridiksi hukum antar negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun