Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Memahami Kejahatan Terhadap Kehormatan Dalam KUHP

20 November 2024   09:19 Diperbarui: 20 November 2024   13:18 81 0
Penghinaan atau menghina orang lain merupakan perilaku yang dianggap sebagai perbuatan yang melanggar kepentingan hukum dan hak asasi manusia yaitu sebagai perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Dalam hukum pidana penghinaan dimasukan sebagai suatu delik setiap pelaku penghinaan akan dikenakan pidana. Perlu di garis bawahi bahwa dalam menentukan seseorang melakukan penghinaan terhadap orang lain secara khusus atau subjek hukum secara umum bukan persoalan yang mudah, perdebatannya dimulai dari aktivisme politik sampai melibatkan proses hukum di pengadilan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung sampai ke hadapan Mahkamah Konstitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun