Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Aborsi: Ringkasan Kasus Dr. Jane Hodson Vs Negara Bagian Minnesota Analisis Perbadingan Aborsi Dalam Hukum Positif Indonesia

26 Oktober 2024   17:33 Diperbarui: 10 Desember 2024   00:32 81 0
Secara definitif Aborsi diartikan sebagai pengehentian kehamilan secara sengaja. Dikutip dari American Psicology Association, Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan embrio atau janin dari rahim sebelum dapat hidup secara mandiri. Dikutip dari Medical Dictionary Aborsi diartikan sebagai pengehentian kehamilan sebelum janin dapat hidup, sejalan dengan itu istilah Keguguran juga mengacu pada pengehentian kehamilan. Tetapi pada artikel ini Aborsi lebih dimaknai sebagai penghentian kehamilan secara sengaja (menggugurkan) janin.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun