Istilah Pidana diambil dari bahasa Belanda yaitu dari kata Straf dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hukuman. Menurut Leo Polak seperti yang dikutip oleh Sudarto, Pidana termasuk tindakan (matregel) merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang dirasa tidak enak bagi yang menanggungnya. Dari rumusan Polak "sesuatu yang dirasa tidak enak" itu dipahami sama dengan hukuman, yang dapat ditemukan misalnya dalam Pasal 10 KUHP "pidana adalah pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana tutupan, dan denda".Â
KEMBALI KE ARTIKEL