Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolsek Macang Pacar, Danramil 1612-08 Macang Pacar, Sekcam Pacar, ibu ketua TP.PKK Kecamatan Pacar, Ibu Ketua Dharma Wanita Kecamatan Pacar, Para pimpinan OPD, para Kepala Desa, Para Sekertaris Desa se-Kecamatan Pacar, saksi Rohaniwan dan saksi PNS , Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh adat serta tamu undangan lainya.
Adapun pelantikan tersebut berdasarkan surat Bupati Manggarai Barat, Nomor : DPMD.410/08/1/2021 perihal pelantikan penjabat Kepala Desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat PJS Kepala Desa persiapan yang dilantik tersebut yaitu :
1. PJS Kepala Desa persiapan Benteng Letek (Darianus Madun)
2. PJS Kepala Desa Watu Ndukeng (Petrus S. Utomo)
3. PJS Kepala Desa persiapan Tondong Dole (Yohanes Ambut)
4. PJS Kepala Desa persiapan Noa (Martinus Jebarus)
Diketahui keempat Desa Persiapan tersebut merupakan pemekaran dari tiga desa induk yaitu Desa Compang, Desa Kombo dan Desa Pacar.
Nama-nama Desa persiapan tersebut diantaranya :
1. Desa persiapan Benteng Letek, yang merupakan pemekaran dari Desa Compang.
2. Desa persiapan Noa  yang merupakan pemekaran dari Desa Compang.
3. Desa persiapan Watu Ndukeng yang merupakan pemekaran dari Desa Pacar.
4. Desa persiapan  Tondong Dole, yang merupakam pemekaran dari desa Kombo.
Camat Pacar dalam sambutanya menyampaikan bahwa prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada hari ini merupakan momentum yang dapat menggugah alam kesadaran kita bahwa dalam sebuah komunitas kita perlu saling menguatkan dan saling meneguhkan sehingga kita mampu bersinergi untuk membangun desa khususnya di Kecamatan Pacar dan Kabupaten Manggarai Barat pada umumnya.
Lebih lanjut Thomas mengatakan bahwa Acara pelantikan dan pengambilan sumpah yang di saksikan pada hari ini merupakan peroses panjang dengan melalui semua tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa disebutkan bahwa desa persiapan adalah bagian dari satu atau lebih desa bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi desa yang baru. Tujuannya adalah mewujudkan evektifitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa. Tutur Thomas.
Sementara itu saat diwawancari, Thomas Fharan, S.Sos menjelaskan terkait status keempat Desa persiapan tersebut yang nantinya  menjadi Desa definitif. Dijelaskan bahwa yang berhak menentukannya untuk definitif atau tidak adalah pemerintah tingkat atas mulai dari kabupaten, propinsi  dan pemerintah pusat karena selanjutnya nanti ada peroses flverifikasi lanjutan. Dimana pelantikan penjabat kepala desa persiapan hari ini sebetulnya awal, bahwa yang menyiapkan semua dokumen yang diperlukan nanti adalah penjabat yang telah di Lantik hari ini. Jelas Thomas