Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perampasan Motor dengan Modus "Telat Bayar" oleh Debt Collector di Joglo Ditangkap Polisi

16 Juni 2022   15:02 Diperbarui: 16 Juni 2022   21:55 259 0
Seorang debt collector berinisial OYS (31) ditangkap polisi usai merampas sepeda motor milik warga ber inisial IR di kawasan Jalan Joglo Raya, kembangan Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).

Pelaku yang mengaku sebagai debt collector hampir babak belur di hakimi warga setelah terjatuh dari motornya, karena di teriaki maling oleh sang korban.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, dalam aksinya, debt collector gadungan itu berjumlah empat orang, tiga pelaku lainnya melarikan diri dan masih pengejaran.

"Pelaku diamankan setelah mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya, pelaku beraksi bersama dengan tiga rekannya, namun tiga rekannya melarikan diri," ujar Binsar Sianturi saat dikonfirmasi Senin (30/5/2022).

Peristiwa itu bermula saat pelaku bersama tiga rekannya memberhentikan motor Honda Scoopy yang tengah dikendarai korban IR, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kepada korban, pelaku mengaku dari pihak leasing.

"Pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran, dan denda pengambilan BPKB," jelasnya.

Setelah diberhentikan, pelaku mengambil alih kemudi motor dan membonceng korban ke arah Jalan Joglo Raya.

Sesampainya di lokasi, rekan pelaku yang juga menyita ponsel korban berpura-pura akan mengembalikannya.

Korban lalu turun dari motor untuk mengambil ponselnya yang dibawa rekan pelaku

Saat itu pelaku yang berusaha membawa kabur motor korban menabrak pengendara lain. Pelaku pun akhirnya menjadi bulan-bulanan warga disekitar lokasi.

"Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli," ucapnya.

Usai ditangkap, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Kembangan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menyatakan pihaknya kini masih mengejar tiga pelaku lain.

"Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas sedang melakukan pengejaran," ucap Reno.

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun