Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dedy Triwijayanto, Pengacara ASN RSUD Talang Ubi, Gunakan Hak Jawab atas Dugaan Tindak Pidana

31 Juli 2024   09:13 Diperbarui: 31 Juli 2024   09:17 84 0
PALI - Advokat Dedy Triwijayanto, SH, MH pengacara yang mewakili seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Talang Ubi, menggunakan hak jawab terkait pemberitaan yang tersebar pada Selasa, 16 Juli 2024. Pemberitaan tersebut mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 372 jo 378 KUHP. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun