Dedy Triwijayanto, Pengacara ASN RSUD Talang Ubi, Gunakan Hak Jawab atas Dugaan Tindak Pidana
31 Juli 2024 09:13Diperbarui: 31 Juli 2024 09:17820
PALI - Advokat Dedy Triwijayanto, SH, MH pengacara yang mewakili seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Talang Ubi, menggunakan hak jawab terkait pemberitaan yang tersebar pada Selasa, 16 Juli 2024. Pemberitaan tersebut mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 372 jo 378 KUHP.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.