Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Soal Seismik: Antara Peraturan, Hak Warga Negara, dan Peran Pemerintah

3 April 2024   02:02 Diperbarui: 3 April 2024   02:04 157 2

Opini: Kakang Prabu

Sebagaimana Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Yang ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 26 Oktober 1998 oleh Presiden Republik Indonesia ke 3 BJ Habibie yang mengimplementasikan bahwa siapapun berhak menyampaikan pendapat di muka umum, dan penulis merasa ruang media sosial dan media massa pun adalah umum yang dapat diakses, dilihat dan dibaca publik/umum.

Arti merdeka atau independen, dalam bahasa Indonesia adalah bebas atau lepas dari penjajahan atau kendali pihak manapun.

Namun diusianya yang sudah cukup tua, undang -undang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum tak membuat pemangku kepentingan selaras dengan usia ditetapkan Undang-undang tersebut, realita yang terjadi sering berbeda dengan implementasi yang diharapkan pemerintah dan para perumus UU tersebut, bukti nya masih sangat banyak para pemangku kebijakan atau pun pemerintah yang anti kritik, padahal kritik adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia.

Tanpa banyak basa-basi penulis akan sedikit mengulas tentang kegiatan Seismik.

Masih santer terdengar kabar di masyarakat Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan terkait permasalahan yang ditinggal perusahaan seismik 3D PT. Daqing Citra PTS pasca kegiatan survei tahun 2023 lalu, sekarang pihak seismik 3D yang sudah berganti nama "IDAMAN"  itu akan melanjutkan kegiatan di tempat lain yaitu di 11 Desa yang ada di Kecamatan Tanah Abang dan Wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Data yang didapat dari beberapa sumber mengatakan Perusahaan Seismik meninggalkan luka mendalam kepada masyarakat Abab, sampai menginjak bulan ke empat di tahun 2024 ini masih ada warga Kecamatan Abab yang belum mendapat ganti kerugian pasca kegiatan survei seismik 3D PT. Daqing Citra PTS di tahun lalu.

Bukan hanya itu yang sering membuat masyarakat trauma ketika mendengar ada kegiatan seismik mengingatkan kenangan pada kegiatan seismik 3D PT.BGP di Kecamatan Tanah Abang pada tahun 2022 lalu, pasca itu juga tak luput meninggalkan kenangan pahit, meskipun berbeda nama perusahaan, namun permasalahan yang dihadapi masyarakat hampir mirip, yaitu meninggalkan masalah pasca kegiatan.

Tahun 2024 ini bergerak lagi kegiatan survei seismik 3D Idaman, ada pola dan taktik yang berbeda dari nama perusahaan seismik sebelumnya, kali ini tampak Rama lingkungan dan terbuka dengan masyarakat, buktinya pihak perusahaan tersebut gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai ke desa-desa yang bakal dilewati lintasan seismik, penulis berharap ini bukan harapan palsu yang terkesan manis didepan.

Tak bisa terbantahkan, memang benar kegiatan ini adalah proyek nasional yang merupakan program pemerintah sesuai amanat presiden RI untuk menghasilkan minyak 1 juta barel perhari, tetapi bukan soal bantahan terhadap program pemerintah, masyarakat dipastikan mendukung program tersebut hanya saja timbal balik dari kerugian yang dialami masyarakat perlu kajian ulang dan kebijakan pihak perusahaan, karena selain peraturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap perusahaan ada juga peraturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak-hak masyarakat/warga negara.

Terlebih soal nilai ganti kerugian yang dialami masyarakat karena dampak kegiatan perusahaan seismik atau sering disebut kompensasi, pihak perusahaan tetap mengacu pada peraturan gubernur, dalam konteks ini di wilayah provinsi Sumatera Selatan bearti peraturan gubernur Sumsel soal nilai tanam tumbuh yaitu SK Gubernur Sumsel nomor 40 tahun 2017.

Kalau mengacu pada SK Gubernur Sumsel nomor 40 Tahun 2017, itu memang sangat benar, Pihak Perusahaan menerapkan nilai Rp.5000 permeter maju dan Rp.50.000 per lobang bor. Tetapi ada hal yang perlu dikaji pakai akal sehat oleh pemerintah dan pihak perusahaan, yaitu soal perbandingan nilai dan waktu.

Sedikit item perbandingan nilai pada tahun pengesahan Pergub Sumsel, yaitu tahun 2017, dengan perbandingan nilai tahun 2024, Perbandingan harga yang diambil penulis mengacu pada data BPS, tahun 2017, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir kemasan 1 Kg Rp 12.000. di tahun 2024 Rp.20.500 per Kg. Harga beras premium di tahun 2017 Rp.8000 per Kg, sedangkan di Tahun 2024 Rp.16.450 per Kg. Kemudian harga pupuk urea non subsidi pada tahun 2017 lalu Rp.5000 per Kg sementara di tahun 2024 Rp.12.000 per Kg.

Sekali lagi penulis tegaskan, ini bukan bentuk bantahan terhadap Peraturan pemerintah tetapi soal kajian akal sehat manusia soal perbandingan nilai dan waktu.

Kemudian analisa logika penulis soal pengeboran yang kemudian dampak dari ledakan dinamit perusahaan seismik, karena melihat proses kegiatan survey seismik 3D PT.Daqing Citra PTS terlebih dahulu melakukan topografi, bridging, drilling dan recording. Untuk melakukan survei seismik 3D pada kegiatan Recording, pihak perusahaan itu menggunakan dinamit. Ledakan dinamit seismik yang dilakukan petugas survei menimbulkan getaran cukup keras, sehingga dari ledakan dinamit yang menimbulkan getaran cukup keras diprediksi menyebabkan tanah dalam lapisan bawah rusak dan mempengaruhi tanam tumbuh di permukaan bumi.

Itu hanya analisa dari logika penulis, bisa benar bisa juga tidak, tetapi jika logika itu benar maka kerugian yang terjadi adalah kerugian besar bagi masyarakat, hitungan untung ruginya simpel, kebun karet yang terdampak misalnya berkurang hasil produksi maka untuk memulihkan harus dilakukan pemupukan secara rutin minimal sekali dalam setahun, jika dalam satu Hektar membutuhkan pupuk urea 300 Kg maka 300 kg di kalikan harga pupuk saat ini, yaitu Rp.12.000 per Kg = Rp. 3.600.000, itu baru hitungan pupuk urea untuk satu tahun, bagaimana jika masa pemulihan mencapai 10 tahun, rasanya tidak relevan lagi kalau kerugian hanya dinilai 50 ribu Rupiah per lobang bor.

Tidak ada niat penulis untuk memprovokasi atau menggiring opini masyarakat, penulis hanya berniat mengetuk pintu hati manusia yang ada di perusahaan seismik dan manusia yang lagi memangku kebijakan di negeri ini, karena menyangkut hajat hidup masyarakat, sedangkan masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan hidup layak, sehat dan aman, andai saja pemangku kebijakan tidak bisa memberikan lebih untuk masyarakat minimal lindungi hak mereka dengan hati nurani. Karena hanya dengan hati nurani lah rasa iba akan lahir, bukan ngotot dengan aturan hukum yang terkesan mencekik masyarakat.

Sebagai seorang penulis yang baru belajar, saya sepakat dengan statement Sekda dibeberapa media masa saat Sekda usai pertemuan dengan pihak seismik di kantin Melati pada tanggal 3 Mei 2023 lalu, "Sekda tegaskan masyarakat jangan halang halangi seismik," benar, masyarakat jangan halangi seismik, masyarakat harus dukung program pemerintah, ini proyek nasional. Sangat benar, tetapi pemerintah juga harus ada di tengah-tengah, ketika ada permasalahan masyarakat dengan perusahaan mengapa harus masyarakat yang jadi korban,?. Carikan solusi dong.

Pemerintah digaji menggunakan uang negara, uang negara dari pajak yang dibayar oleh masyarakat, masyarakat punya kebun kena pajak, pajak dibayar, pajak kendaraan dibayar, pajak bangun dibayar, seyogyanya pemerintah bukan raja, pemerintah itu pelayan masyarakat, pelayan yang sudah dibayar oleh masyarakat, malahan diberikan bayaran yang mahal dilengkapi fasilitas istimewa untuk memudahkan  tugas nya melayani masyarakat..

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun