Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kebijakan Baru Pemerintah, Sebuah Malapetaka untuk Pelajar

14 Agustus 2024   20:35 Diperbarui: 14 Agustus 2024   20:40 62 0


Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu pasal dalam peraturan ini, khususnya Pasal 103 yang mengatur tentang kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja, menuai kontroversi. Pasal tersebut menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi, yang memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin sendiri menekankan pentingnya mengkaji lebih dalam dan berdialog dengan berbagai pihak sebelum aturan ini diterapkan. Namun, perdebatan mengenai kebijakan ini tak terelakkan, terutama di tengah masyarakat yang masih kental dengan nilai-nilai moral dan agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun