Berita mengenai keterlibatan seribu wakil rakyat dalam praktik judi online sungguh mengejutkan dan menyedihkan. Informasi ini diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Transaksi yang terkait dengan judi online ini mencapai 63.000 kali dengan nilai mencapai Rp25 miliar. Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khaerul Saleh, menyebut ada 82 anggota DPR aktif yang terlibat dan akan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) .
KEMBALI KE ARTIKEL