Pertengahan januari ini terdengar kabar seorang siswi SMK Negeri 2 Palu Bernama Alya Anggraini telah mendapatkan Keputusan sepihak bahwa ia di non aktifkan sebagai ketua OSIS serta dikeluarkan dari sekolah asalnya diakibatkan karena ia melakukan unjuk rasa terhadap sekolahnya yang telah melakukan Tindakan pungutan liar.
KEMBALI KE ARTIKEL