Bank syariah, apa itu? Ini pertanyaan lima tahun lalu sewaktu pertama kali melihat banner salah satu bank syariah di Makassar. Katro yah? Memang sebelum merantau ke Makassar, saya tinggalnya jauh di bagian pedalaman sulawesi. Tapi daerahnya tidak desa-desa banget, semacam small town lah. All right, but the problem is saya kan bersekolah. Saya menempuh pendidikan SD, SMP, dan SMA selama 12 tahun dengan pelajaran agama dua jam dalam satu minggu. Artinya, dalam dua belas tahun seharusnya saya mendengarkan pelajaran agama berkisar 2 jam x 4 minggu x 12 tahun = 96 jam. Belum lagi bila ditambahkan dengan kegiatan Peskil (Pesantren Kilat), duh banyak sekali seharusnya yang satu tahu tentang agama ini. Tapi kenapa tidak pernah mendengar mengenai bank syariah? Mungkin saja dulu pernah diajarkan, tapi saya tidak serius belajarnya. Hmmm, tapi untuk mata pelajaran agama, nilai saya ok banget (berkisar 8 - 9). Atau mungkin guru saya belum mudeng masalah bank syariah ini. Ah...apalah. Alih-alih memikirkan dilema tersebut, saya pun berdiskusi dengan teman-teman dari daerah lain di kampus. Bertanya, apakah mereka pernah mengenal bank syariah sebelumnya melalui sekolah. Oups....tidak ada. Tidak ada yang pernah. Saya tidak sendiri kawan.......Gets problem. Okelah, kesimpulan sementara
"bank syariah belum menjadi topik menarik untuk diajarkan di sekolah sekalipun dalam mata pelajaran agama". Memang sih, bank syariah baru eksis berada di Indonesia nanti pada
tahun 1991 (Muamalat). Lalu kemudian diundang-undangkan pada tahun 1998 (UU No. 10 perubahan UU No. 7 tentang perbankan). Tapi kan sudah ada rentang waktu hampir 19 tahun. Lagian ini masalah yang sangat penting. Jika ada yang bertanya seberapa penting, coba lihat kutipan berikut :
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhan-nya lalu dia berhenti, maka apa yang diperolehnya dahulu menjadi miliknya, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (Q.S Al Baqarah : 275)
KEMBALI KE ARTIKEL