Â
Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang merupakan unsur Pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pemantuan di bidang perhubungan. Tujuan utama dari Dinas Perhubungan adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat dengan memastikan ketersediaan fasilitas transportasi yang berkualitas dan terjangkau.
KEMBALI KE ARTIKEL