Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945, Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Alinea ini bermakna bahwa kemerdekaan dan kebebasan adalah hak asasi manusia, termasuk dalam hal mengeluarkan pendapat.
KEMBALI KE ARTIKEL