Pada Senin 22 April 2023, dilaksanakan sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkama Konstitusi. Hasil yang diputuskan MK adalah menolak seluruh gugatan yang diberikan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
KEMBALI KE ARTIKEL