Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Perda Syariah, Apanya yang Salah?

14 Juni 2012   23:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:58 1502 15

Pemerintah Kota Tasikmalaya dilaporkan tengah menyiapkan Perda Syariah No.12/2009tentang Membangun Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Berlandaskan Ajaran Islam dan Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya. Saat ini aturan yang akan dibuat dalam bentuk peraturan wali kota ini masih dalam tahap penyelesaian. Kabarnya dalam waktu dekat Perda ini akan diterapkan, paling cepat pada Ramadhan mendatang.

Rencana pemerintah kota Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk menerapkan Perda Syariah yang antara lain mewajibkan pemakaian kerudung bagi perempuan muslim di wilayah hukum Tasikmalaya dikecam oleh aktivis dari kelompok Setara sebagai sesuatu yang inkonstitusional. "Hal ini bertentangan dengan konstitusi dan prinsip negara Indonesia. Konstitusi mengatakan sumber segala hukum adalah Pancasila…Jika ada UU dan Perda yang mengacu pada agama tertentu meski [agama itu] mayoritas, jelas bertentangan dengan konstitusi," kata Bonar Naipospos dari Setara.

Menyikapi hal itu sesungguhnya keberadaan Perda berbasis syariah di negeri mayoritas muslim adalah wajar belaka. Apanya yang salah? Bahkan Pancasila pun menyebut negara berdasar ketuhanan Yang Maha Esa”, jadi konstitusi mana yang dilanggar?Terlebih jika berangkat dari paradigma demokrasi, bukankah suara mayoritas yang harus didengar? Jika mayoritas penduduk negeri ini muslim, lalu mengapadisalahkanjika aturan syariah Islam yang mereka tuntut sebagai aturan?Lagipula, penerapan peraturan berbasis syariah niscaya akan membawa berkah. Peraturan ini juga akan melindungi perempuan dan laki-laki, muslim maupun non-muslim dari perbuatan maksiat, menjaga moral dan martabat mereka sebagai manusia.

Sudah banyak contoh di beberapa daerah, seperti di Bulukumba, Sulawesi misalnya, warga non-muslim pun merasakan berkah dengan adanya perda syariah. Mantan Bupati Bulukumba, Andi Partabai Pobokori pernah mengungkapkan, penerapan perda syariat Islam di wilayahnya juga disambut umat non-muslim. Mereka merasa tenteram dengan diberlakukannya perda-perda Syariat Islam. “Umat non-muslim juga mendukung penerapan perda-perda bernuansa syariah di Bulukumba. Ketika ada Kongres Umat Islam disana, mereka ikut membentangkan spanduk dukungan,” ujarnya. Sejak diterapkannya Perda syariat Islam pada 2001, tingkat kriminalitas di Bulukumba turun hingga 85%. Angka pembunuhan dan pemerkosaan yang dulu tinggi, menurun drastis.

Maka jelas bahwa perda-perda syariah yang bermunculan menunjukkan kebutuhan umat terhadap tatanan syariah. Idealnya, negara mayoritas muslim memang diatur dengan syariah Islam, karena syariah akan membawa berkah bagi semua, tak hanya kaum muslim tapi juga non-muslim. Allah SWT telah berfirman,

Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.(QS. Al-A’raf [7]: 96)

Bukankah tujuan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat adalah keadilan dan kesejahteraan? Maka Islam telah menjamin hak-hak keadilan manusiasecara keseluruhan, mewujudkan kesejahteraan dan ketenangan jiwa yang hakiki, serta kebahagiaan hidup dan keterpeliharaan urusan mereka dalam Islam, karena Islam datang dari Zat Yang Mahatahu dan Mahasempurna. Wallahu a'lam []

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun