Konflik berkepanjangan dan tindakan agresif militer israel terhadap warga gaza sudah menyita atensi dunia internasional terlebih para penggiat aktivis HAM dan menjadi diskursus penting  karena dari peristiwa itu menimbulkan korban sipil mencapai 26.257 jiwa menurut perhitungan yang di publish oleh kementerian kesehatan di gaza (27/01/2024) dilansir dari AFP. Afrika menjadi negara yang menggugat israel ke mahkamah internasional yang dimana gugatannya mengenai kejahatan genosida yang dilakukan di jalur gaza. tidak hanya itu saja Menurut Human Rights Watch, sejak 7 Oktober 2023, pemerintah Israel telah memutus aliran air dan listrik di wilayah Gaza, menutup perlintasan truknya dengan Gaza, serta menghalangi pengiriman pasokan bantuan ke 2,2 juta penduduk di wilayah kantong itu, di mana hampir setengahnya adalah anak-anak. Israel juga telah menolak untuk mengizinkan bahan bakar untuk truk-truk bantuan yang masuk melalui Mesir, meskipun bahan bakar tersebut diperlukan untuk menggerakkan generator rumah sakit, ambulans, dan pompa air. Para pejabat Israel telah menyatakan bahwa tidak ada bantuan dari Israel yang akan masuk ke Gaza, dan pihaknya membenarkan pelarangan pengiriman bahan bakar, bahkan melalui Mesir, dengan alasan bahwa bahan bakar akan "memungkinkan Hamas untuk melanjutkan serangannya terhadap warga Israel." dikutip dari hrw.org
pada tanggal 26 January 2024, Mahkamah internasional dalam putusan yang diajukan oleh negara afrika terhadap aksi kejahatan genosida yang dilakukan oleh israel di tanah gaza memiliki kesimpulan dan memerintahkan israel untuk mengadopsi kesimpulan yang ditetapkan oleh Mahkamah Internasional. pada point 80 dalam putusan Mahkamah Internasional yang berbunyi sebagai berikut
80. Pengadilan lebih lanjut menganggap bahwa Israel harus mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk
memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi
kondisi buruk kehidupan yang dihadapi oleh warga Palestina di Jalur Gaza.
apabila menurut kewenangannya mahkamah internasional wajib menyelesaikan sengketa "contentions case" yang diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, dalam putusan a quo tersebut Mahkamah Internasional dengan "sadar" tidak melaksanakan kewenangannya dalam memutus sengketa tersebut yang dimana salah satu institusi internasional tersebut menyerahkan kembali kepada israel selaku pihak yang dituntut dalam putusannya melakukan GENOSIDA. dengan kata lain bahwa Mahkamah Internasional tidak melakukan kewenangannya dalam memutus sengketa tersebut dan ini merupakan keuntungan bagi negara israel dan bisa dismpulkan bahwa kekacauan ini akan terjadi secara terus menerus di masa yang akan datang.
QUO VADIS INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE?