Pembicara utama pada acara tersebut adalah Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. Dan Dr. Ridwan Mansur, S.H., M.H. Kuliah Yurisprudensi ini dibuka oleha Dekan FH UWM,Dr. Hartanto, S. E., S. H., M. Hum, sebagai Kenote Speaker, beliau membuka acara dengan sambutan yang menekankan urgensi memahami secara mendalam peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membela konstitusi dan demokrasi Indonesia. "MK berada di garda depan dalam membela keutuhan konstitusi dan memastikan segala tindakan pemerintah sejalan dengan prinsip demokrasi," ujarnya. Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika ketatanegaraan di Indonesia.
Prof. Guntur Hamzah, S. H., M. H. Dalam diskusi tersebut mengedapankan tentang Good Governence, beliau memaparkan : "Tata kelola yang baik pada dasarnya merupakan sebuah konsep yang mengacu pada proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara kolektif. Kesepakatan yang dicapai oleh pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta tentang cara mengelola pemerintahan suatu negara." Sejarah MK dari MA, dan pentingnya 2 formula tentang fungsi "hakim" yaitu penegakan hukum dan penegakan keadilan.
Hal ini berkaitan tentang Trias Politica yang senada juga di sampaikan oleh Dr. Ridwan Mansyur, S. H., M. H., beliau memaparkan : "Dalam konteks modern, penerapan trias politica tidak seragam di berbagai negara. Ada yang melihatnya sebagai  pembatasan dalam bentuk pemisahan, ada pula yang melihatnya sebagai distribusi. Dalam praktiknya, pemisahan kekuasaan kehakiman dari kekuasaan lain merupakan persoalan mendasar yang tidak dapat dinegosiasikan. Di sisi lain, pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif  bukanlah sebuah langkah yang penting. Satu hal yang pasti: dalam negara konstitusional, apa pun sistemnya, bahkan dalam negara sosialis, peradilan dan pengadilan yang independen merupakan prasyarat yang indespensible ``penting''. Independensi peradilan bukan sekedar sebuah prinsip; namun merupakan dasar untuk menentukan kualitas peradilan. Kebebasan bagi hakim akan meningkatkan kualitas penilaian. Kebebasan dari pengaruh luar merupakan standar  tinggi untuk mencapai legitimasi. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan mendorong warga negara untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan."
Resume
Penguatan demokrasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawal dan menjaga konstitusi. Sejak didirikan pada tahun 2003, MK telah menjalankan fungsi dan kewenangannya untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Salah satu peran penting MK dalam konsolidasi demokrasi adalah terkait dengan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (judicial review). Melalui mekanisme ini, MK dapat membatalkan undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Hal ini menjadi benteng bagi hak-hak konstitusional warga negara yang dapat terlindungi dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh cabang kekuasaan lainnya.
Selain itu, MK juga berperan dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan dan checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan. Putusan MK dalam penyelesaian sengketa kewenangan dapat mencegah terjadinya konflik horizontal antar lembaga negara yang dapat mengganggu stabilitas demokrasi.
MK juga berperan dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu), baik di tingkat nasional maupun daerah. Peran ini menjadi sangat krusial untuk menjamin integritas proses demokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu. Putusan MK dalam sengketa Pemilu dapat memulihkan legitimasi pemenang Pemilu dan memperkuat sistem demokrasi.
Selain itu, MK juga berperan dalam memberikan tafsir konstitusional terhadap norma-norma dalam UUD 1945. Melalui putusan-putusannya, MK telah memberikan penafsiran yang progresif terhadap hak-hak konstitusional warga negara, seperti hak atas pendidikan, hak atas jaminan sosial, dan hak-hak lainnya. Hal ini turut memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem demokrasi Indonesia.
Peran MK dalam konsolidasi demokrasi juga dapat dilihat dari putusan-putusannya yang telah membatalkan beberapa undang-undang yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Misalnya, putusan MK yang membatalkan Undang-Undang Pemilu 2014 yang dianggap merugikan hak-hak politik warga negara.
Selain itu, MK juga telah berperan dalam memperkuat sistem checks and balances antar cabang kekuasaan negara (Trias Politica). Melalui putusan-putusannya, MK telah membatasi kekuasaan Presiden dan DPR dalam mengeluarkan kebijakan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Namun, peran MK dalam konsolidasi demokrasi tidak terlepas dari tantangan dan kritik. Salah satu tantangan yang dihadapi MK adalah adanya upaya-upaya untuk melemahkan kewenangannya, baik melalui revisi Undang-Undang MK maupun melalui upaya-upaya lain untuk memengaruhi independensi dan integritas lembaga ini.
Selain itu, MK juga sering dikritik karena dianggap terlalu aktif dalam melakukan penafsiran konstitusional yang dianggap melampaui batas kewenangannya. Kritik ini terutama ditujukan pada putusan-putusan MK yang dianggap terlalu progresif dan aktivis.
Namun, terlepas dari tantangan dan kritik tersebut, peran MK dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia tetap sangat signifikan. Sebagai guardian of the constitution, MK telah menjadi benteng bagi perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dan menjaga keseimbangan kekuasaan antar cabang pemerintahan.
Ke depan, MK diharapkan dapat terus memperkuat perannya dalam menjaga konstitusi dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Dengan tetap menjaga independensi dan integritasnya, MK diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Jogja, 14 Juni 2024
- Kaharudin Anas Putra --