Desentralisasi sebagai ciri khas perubahan besar-besaran sistem pemerintahan  pasca jatuhnya rezim otoritarianisme 32 Tahun orde baru, membawa arah perubahan terhadap pola pembanguan pemerintahan daerah. Reformasi, datang menyalakan harapan.  Salah satunya  daerah kabupaten/kota dimampukan untuk melakukan pembangunan dengan berbagai kewenangan yang dimilikinya. Nampak ada keinginan pemerintah pusat untuk memberikan ruang partispasi pembangunan secara bermartabat bagi pemerintahan daerah secara otonom.
KEMBALI KE ARTIKEL