Di karenakan banyaknya pengguna kartu sim card maka pemerintah mengeluarkan regulasi untuk para pengguna kartu sim agar melakukan registrasi kartu SIM para pengguna, sebagaimana diperintahkan UU No 19 Tahun 2016. Periode regristrasi sendiri dimulai dari 31 Oktober 2017 -- 28 Februari 2017. Registrasi sendiri hanya diperlukan menyantumkan nomor KTP dan KK saja.
KEMBALI KE ARTIKEL